Muhammad Daffa Kamil srg

Tugas mandiri 2.3 ppkn

Tugas dan wewenang dari kepolisian RI, kejaksaaan, advokat, dan komisi yudisial.

NAMA  : Muhammad Daffa Kamil srg 
KELAS : XII IPS 2

1. Kepolisian RI 
tugas:
• melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
• menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
• turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
• melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang undangan lainnya.
• memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian.
wewenang:
• melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
• melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
• mengadakan penghentian penyidikan
• menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
• mendatangkan orang ahli yang di perlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara

2. Kejaksaan RI
tugas: 
• Melakukan penuntutan.
• Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat putusan pidana pengawasan,dan keputusan lepas bersyarat.
• Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
• Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
wewenang:
• Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan.
• Menyamping kan perkara demi kepentingan umum.
• Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana,perdata,dan tata usaha negara.
• Mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana.
• Menyampaikan pertimbangan kepada presiden mengenai permohonan grasi dalam hal pidana mati.

3. advokat 
tugas: 
• Membela kepentingan masyarakat.
• Memperjuangkan hak asasi manusia.
• Memegang tegung sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. 
• Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat advokat.
• Menangani perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional maupun internasional. 
wewenang:
 • Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak berwenang atau masyarakat.
• Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
• Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
• Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.
• Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.

4. Komisi Yudisial
tugas: 
• Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
• Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
• Menetapkan calon hakim agung.
• Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
wewenang: 
• Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
• Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,serta perilaku hakim.
• Menetapkan kode etik dan / atau pedoman perilaku hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
• Menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan / atau pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UKBM 1 PPKN

Muhammad Daffa Kamil Srg

Tugas PPKn